Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Pengawas Peradi Nyatakan Bambang Widjojanto Tak Langgar Kode Etik Advokat

Kompas.com - 15/05/2015, 11:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menghentikan proses penyidikan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dituduhkan kepada Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Komisi Pengawas Peradi tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan terhadap Bambang.

"Komisi Pengawas Peradi menghentikan penyidikan karena tidak ditemukan adanya unsur Bambang mengajari saksi. Kami menemukan alat persidangan, tetapi tidak satu pun keterangan saksi yang sengaja direkayasa," ujar Ketua Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan dalam diskusi di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Menurut Timbang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terlibat dalam tuduhan terhadap Bambang, serta membandingkan dengan keterangan pelapor, tidak ditemukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan.

Timbang mengatakan, kedua saksi mengakui bertemu dengan Bambang. Pertemuan berlangsung di masjid di salah satu hotel. Namun, dalam pertemuan tersebut, kedua saksi mengatakan bahwa tidak ada permintaan Bambang untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Atas hasil penyidikan tersebut, sidang pleno Komisi Pengawas Peradi memutuskan Bambang tidak bersalah," kata Timbang.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto dilaporkan ke Komisi Pengawas Advokat atas tuduhan melanggar etika profesi saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.

Bambang dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sebelumnya, Sugianto juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com