JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menegaskan, tidak akan mengajukan tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu menyusul keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.
"Saya kira lembaga KPK dikelola oleh manusia yang bisa membuat kesalahan. Jadi tidak perlu menyalahkan siapa-siapa," kata Ilham saat memberi keterangan di Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
KPK sebelumnya menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Makassar.
Ilham menegaskan, dirinya tidak akan mengajukan langkah hukum apapun termasuk meminta KPK merehabilitasi namanya. Menurut dia, sejak ditetapkan sebagai tersangka, dirinya terus hadir di tengah masyarakat. Sehingga, masyarakat tak pernah memandang dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Mudah-mudahan putusan ini meringankan buat saya. Saya merasa satu tahun ini adalah beban, dan hari ini beban itu hilang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.