Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan soal Penggeledahan dan Penyitaan, Novel Kembali Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 11/05/2015, 16:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengacara yang mewakili penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Gugatan ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan Novel terhadap kepolisian setelah ia sempat ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lali.

"Kami menyampaikan keberatan mengenai dilakukannya penggeladahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan. Kami anggap tindakan itu ilegal," ujar Bahrain, salah satu kuasa hukum Novel, saat ditemui di PN Jaksel, Senin.

Bahrain mengatakan, dalam penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pribadi milik Novel, pada Jumat (1/5/2015) lalu, para penyidik Polri dinilai tidak memenuhi prosedur standar yang diatur sesuai undang-undang. Para penyidik tidak memiliki surat izin penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, serta tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani kepala penyidik.

Selain itu, menurut Bahrain, barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan pada Novel. Ada pun beberapa barang yang disita yaitu, laptop, majalah, surat nikah, hingga sertifikat rumah milik Novel.

"Kami ingin menguji, barang itu buat apa disita? Indikasi kuat adanya rekayasa dalam kasus Novel. Hal yang dipaksakan dengan menyita barang pribadi ini sarat akan kriminalisasi," kata Bahrain.

Dalam berkas gugatan praperadilan Novel, kepolisian diduga melanggar Pasal 33, Pasal 34 KUHAP tentang penggeledahan, dan Pasal 38, Pasal 39 KUHAP tentang penyitaan. Selain itu, kepolisian juga diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 55, 56, 57, 58, dan 59 tentang tata cara penggeledahan dan penyitaan.

Sebelumnya, pada Senin (4/5/2015), Novel telah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Gugatan ditujukan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim Polri, dan penyidik Bareskrim Polri.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Pada hari yang sama, penyidik Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam, dan menyita sekitar 20 barang bukti dari rumah Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com