Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Terima Uang dari Waryono Karno, Ini Tanggapan Daniel Sparingga

Kompas.com - 07/05/2015, 22:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan staf khusus presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa, disebut menerima uang sebesar Rp 185 juta dari Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM. Hal tersebut tertera dalam berkas dakwaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Saat dikonfirmasi, Daniel mengatakan bahwa ia telah memberikan pernyataan yang sebenar-benarnya kepada KPK mengenai apa yang diketahuinya terkait kasus korupsi di Kementerian ESDM.

"Saya telah berjanji kepada KPK untuk membantu proses hukum yang mereka tangani di Kementrian ESDM," ujar Daniel melalui pesan singkat, Kamis (7/5/2015) malam.

Bahkan Daniel menyatakan kesiapannya untuk bersaksi di pengadilan. Ia mengatakan, kesiapan tersebut untuk memastikan bahwa ia memikul tugas dan kewenangam secara akuntabel. "Tidak ada pula kepentingan pribadi yang tersangkut dalam perkara ini," kata Daniel.

Setjen KESDM menganggarkan Rp 1.465.650.000 untuk sosialiasai kegiatan Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sejumlah uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar (BBM) minyak bersubsidi tahun 2012 yang diberikan Waryono melalui Eko Sudarwaman.

Selain ke Daniel, uang tersebut juga diberikan ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melalui anak buah Waryono, Sri Utami, sebesar Rp 25 juta. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti HMI dan GP Anshor juga menerima aliran uang tersebut, masing-masing Rp 10 juta dan Rp 50 juta.

Waryono juga menganggarkan uang untuk diberikan kepada 83 wartawan masing-masing sebesar Rp 650 ribu dengan total sebesar Rp 53,95 juta. Selain itu, uang juga diberikan kepada tujuh kepala biro di Setjen KESDM, biaya operasional Setjen, dan untuk office boy. Sisanya merupakan uang yang dianggarkan untuk kegiatan operasional seperti uang konsumsi, biaya organ tunggal, dan uang hiburan.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 5,3 miliar. Kemudian, dengan dalih kegiatan sosialisasi tersebut telah dilaksanakan oleh sejumlah LSM, maka Sri Utami selaku koordinator kegiatan tidak melakukan proses penunjukan langsung sebagaimana semestinya dilakukan. (Baca: Waryono Karno Didakwa Alirkan Dana ke Wartawan, Paspampres, hingga Stafsus Presiden)

"Sri meminta bantuan Poppy Dinianova, Jasni dan Teuku Bahagia untuk membuat administrasi pertanggungjawaban seolah kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan," kata jaksa.

Tak hanya itu, dibuat juga dokumentasi seolah kegiatan sosialisasi KESDM di beberapa kota itu telah dilakukan. Padahal, pembuatan dokumentasi dilakukan di wilayah Jakarta. Atas perbuatannya, Waryono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com