Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Jazuli Juwaini Terkait Kasus Haji

Kompas.com - 04/05/2015, 10:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini sebagai saksi kasus dugaa korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Senin (4/5/2015). Jazuli diperiksa sebagai saksi bagi mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Diperiksa sebagai saksi SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Jazuli tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Namun, ia enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya sebagai saksi kasus haji. Jazuli sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini pada 18 Agustus 2014. Saat itu, Jazuli mengaku tidak ikut dalam rombongan haji bersama Suryadharma.

"Enggak masuk (rombongan), saya enggak masuk," kata Jazuli, saat itu.

Dalam kasus ini, Suryadharma memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com