Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2015, 14:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai, tindakan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. Pasalnya, aparat kepolisian belum memeriksanya, tetapi telah melakukan sejumlah upaya paksa.

"Saya tegaskan ini kriminalisasi, saya tidak memandang sebagai proses penyidikan yang baik," kata Novel di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (3/5/2015).

Novel mengaku keberatan saat dibawa penyidik ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, dia tak dapat mengelak lantaran saat itu telah ditangkap penyidik, dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Novel menegaskan, sebagai tersangka, dia berhak untuk tidak menjalani proses rekonstruksi tersebut. Hal itu bisa dilakukan karena kurangnya kesiapan Polri untuk menggelar rekonstruksi tersebut.

"Saya ditahan, jadi mau tidak mau harus ikut. Namun, sebagai tersangka, saya punya hak untuk menolak rekonstruksi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com