"Saya tegaskan ini kriminalisasi, saya tidak memandang sebagai proses penyidikan yang baik," kata Novel di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (3/5/2015).
Novel mengaku keberatan saat dibawa penyidik ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, dia tak dapat mengelak lantaran saat itu telah ditangkap penyidik, dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Novel menegaskan, sebagai tersangka, dia berhak untuk tidak menjalani proses rekonstruksi tersebut. Hal itu bisa dilakukan karena kurangnya kesiapan Polri untuk menggelar rekonstruksi tersebut.
"Saya ditahan, jadi mau tidak mau harus ikut. Namun, sebagai tersangka, saya punya hak untuk menolak rekonstruksi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.