Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/05/2015, 16:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menangguhkan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers antara pimpinan KPK dan Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

"Tidak akan dilakukan penahanan," kata Ketua Taufiequrachman Ruki.

Ikut hadir dalam jumpa pers tersebut pimpinan KPK lainnya, yakni Johan Budi dan Indrianto Seno Aji. Adapun Polri diwakili Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

Ruki mengatakan, Kapolri menyampaikan bahwa penyidik menahan sementara Novel untuk keperluan rekonstruksi kasus penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu.

Kepada Kapolri, Ruki mengingatkan waktu penahanan sementara Novel sesuai aturan hanya 1x24 jam, sehingga waktunya sudah habis. Kepada Ruki, Kapolri menjelaskan ada faktor alam sehingga Novel belum bisa dibebaskan.

"Di Bengkulu hujan deras sehingga tidak mungkin kegiatan di luar (rekonstruksi)," kata Ruki.

Proses rekonstruksi dilakukan polisi tanpa melibatkan Novel. Pasalnya, Novel menolak melakukan rekonstruksi. Novel didampingi tim pengacara lalu dibawa kembali ke Jakarta pukul 13.30 WIB tadi. (baca: Novel Dibawa ke Jakarta Pakai Pesawat Kepolisian)

Sementara itu, Kapolri menambahkan, pihaknya tidak perlu menahan Novel karena pimpinan KPK memberikan jaminan bahwa Novel akan dihadirkan jika penyidik melakukan pemanggilan.

"Pimpinan KPK berikan jaminan sewaktu-waktu bisa dihadapkan," kata Kapolri.

Adapun Johan mengatakan, lima pimpinan KPK menjamin bahwa Novel tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu, kata Johan, Novel juga sudah menyampaikan siap mengikuti proses hukum di Kepolisian.

"Dia ingin perkara segera diselesaikan melalui prosedur hukum," ujar Johan.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu. (baca: Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan)

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com