"Tidak dibenarkan siapa pun untuk mengintervensi penyidik. Kapolri pun tidak punya kewenangan intervensi penyidik," ujar Umar dalam diskusi bersama Smart FM di Jakarta, Sabtu (2/4/2015).
Bahkan, kata dia, Presiden sebagai pemegang kuasa tertinggi Polri tidak dapat mengintervensi penyidik. Menurut dia, seorang penyidik harus menyadari bahwa ia bekerja secara independen dan menolak diintervensi. (baca: Pengacara Novel dan Polisi Alot Bahas Rencana Rekonstruksi)
"Penyidik itu mandiri, dia yang berhak menentukan seorang tersangka ditahan. Dia harus menolak diintervensi," kata Umar.
Dalam kasus penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Umar berharap penyidik telah mempertimbangkan alasan objektif dan subjektifnya. Jangan sampai penyidik ditekan oleh pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi terhadap Novel. (baca: Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan)
"Polisi sudah sering dituduh melakukan kriminalisasi. Kalau sampai benar ini kriminalisasi maka hancur polisi," kata Umar. (baca: Pengacara Novel: Ada 6 Kebohongan Polisi dalam 1x24 Jam)
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK Vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.