"Semua sudah tahu ini soal 2004 di Bengkulu, diungkit lagi saat KPK sedang tancap gas mengemban amanat mulia masuk jantung-jantung korupsi. Sungguh menyengat rasa keadilan. Delegitimasi Polri datang dari dalam," kata Busyro, melalui pesan singkat, Jumat (1/5/2015).
Ia berharap Kepolisian bisa terbuka matanya untuk melihat persoalan ini dengan lebih objektif.
Senada dengan Busyro, mantan Wakil Ketua KPK M Jasin berharap Novel segera dibebaskan. Ia menyebut Novel sebagai penyidik yang profesional dan berintegritas.
"Novel adalah penyidik yang profesional dan berintegritas, dia banyak menangani kasus-kasus korupsi besar dan berisiko," ujar Jasin.
Novel ditangkap Kepolisian pada Jumat dini hari tadi. Ia dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Setelah melalui pemeriksaan, Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, kliennya ditahan karena menolak untuk diperiksa penyidik di Mako Brimob Kelapa Dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.