Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Saat Terpidana Mati Narkoba Dieksekusi di Nusakambangan

Kompas.com - 29/04/2015, 21:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua lebih baik dari tahap pertama. Hal itu disampaikan setelah ia dan Jaksa Agung HM Prasetyo meninjau langsung lokasi eksekusi.

"Eksekusi dini hari tadi berlangsung lebih baik dan sempurna dibanding yang pertama. Parameter jumlah lebih banyak, tetapi bisa dikatakan justru lebih baik," ujar Tony saat dihubungi, Rabu (29/4/2015) malam.

Menurut Tony, fasilitas yang digunakan sudah diatur dengan lebih baik dari tahap pertama. Misalnya, tempat pemandian jenazah dan tenda yang dipersiapkan lebih baik dan memadai untuk digunakan.

Kronologi

Selain itu, menurut Tony, proses eksekusi para terpidana sendiri berjalan lebih rapi. Begitu tembakan serentak dilakukan pada pukul 00.35, setelah diberi jeda 10 menit, semua terpidana diketahui meninggal pada tembakan pertama.

Setelah eksekusi selesai dilakukan, semua jenazah terpidana kemudian dibersihkan, dan mulai diantarkan kepada pihak keluarga pada pukul 04.30.

Selanjutnya, iring-iringan jenazah keluar dari Nusakambangan menuju Cilacap, dan melanjutkan perjalanan dengan tujuan masing-masing. Sementara itu, pada saat yang bersamaan, terpidana mati asal Filipina yang memperoleh penundaan eksekusi, Mary Jane Veloso, dikembalikan ke LP Wirogunan, Sleman, Yogyakarta.

"Karena Nusakambangan tidak ada fasilitas napi perempuan, maka diserahterimakan di Yogyakarta dari pihak kejaksaan. Statusnya sebagai titipan terpidana yang menanti eksekusi," kata Tony.

Pada Rabu dini hari tadi, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi mati tahap kedua terhadap delapan terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka yang dieksekusi itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia). Sementara itu, pelaksanaan eksekusi terpidana mati Mary Jane ditunda.

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com