Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Mary Jane Bingung soal Pengajuan PK antara Putusan MK dan MA

Kompas.com - 29/04/2015, 10:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, merasa bingung dengan pembatasan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diatur oleh Mahkamah Agung hanya boleh satu kali. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan PK lebih dari satu kali.

"Perbedaan klasifikasi kategrori PK lebih dari satu kali ini jadi masalah. MK bilang bisa lebih dari satu kali, tetapi MA tidak bisa, kecuali obyek perkara dengan putusan saling bertentangan," ujar pengacara Mary Jane, Agus Salim, saat dihubungi, Rabu (29/4/2015).

Agus mengatakan bahwa masalah disparitas tersebut menghambat upaya hukum yang ditempuh Mary Jane. Akibatnya, kebenaran yang ingin dicapai sulit dibuktikan. Menurut Agus, upaya pengajuan PK kedua bagi Mary Jane hanya sampai di meja pendaftaran. MA menolak untuk memeriksa berkas tersebut karena dianggap melanggar mekanisme soal pembatasan PK. Selain itu, MA menilai tidak ada putusan yang bertentangan.

"Pengajuan PK pertama ditolak karena novum (bukti baru) dianggap belum kuat. Sekarang, begitu ada bukti, permohonan malah ditolak," kata Agus.

Pada 2013, MK memutuskan bahwa pengajuan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali. Namun, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 mengatur bahwa pengajuan PK bagi terpidana hanya bisa dilakukan satu kali.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 atas menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 11 Oktober 2010. Ia sedianya akan dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya pada Rabu dini hari tadi di hadapan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, beberapa saat sebelum proses eksekusi dilakukan, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com