Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim "Bali Nine" Disebut Terima Suap, Jaksa Agung Minta Bukti

Kompas.com - 27/04/2015, 21:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo heran mengapa pemberitaan soal dua hakim yang menerima suap dalam kasus "Bali Nine" baru muncul saat ini. Ia minta dugaan tersebut dibuktikan.

"Semua proses sudah berjalan, dari pengadilan negeri, banding, sampai kasasi, semuanya sudah. Kenapa baru di detik-detik akhir seperti ini disampaikan?" ujar HM Prasetyo di kantornya, Senin (27/4/2015).

"Kalau memang ada ya silakan buktikan saja. Jangan cuma karena pengacaranya menyebut begitu, lalu keluar itu," lanjut dia.

Prasetyo menegaskan, selama tidak ada bukti, pemberitaan tersebut tidak akan berpengaruh dengan pelaksanaan eksekusi mati duo "Bali Nine".

Seperti diberitakan, media Australia, Sydney Morning Herald, menyebutkan bahwa Hakim Achmad Yamanie diduga menerima suap. Hal itu didasarkan pada rekam jejak Yamanie yang dianggap bermasalah. Yamanie dilaporkan mengundurkan diri seusai dirundung masalah soal kejanggalan putusan terhadap gembong narkotika, Hengky Gunawan. (Baca: Yamanie Diberhentikan dengan Tidak Hormat)

Yamanie mengurangi hukuman Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun kurungan penjara. Fairfax Media juga memublikasikan tuduhan korupsi yang dilakukan hakim yang mengadili duo "Bali Nine" pada 2006 silam. Tuduhan itu menunjukkan bahwa hakim meminta uang lebih dari Rp 1 miliar agar ia memberikan ganjaran hukuman penjara kurang dari 20 tahun. (Baca: Mengundurkan Diri, Ini Rekam Jejak Hakim Achmad Yamanie)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com