Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengundurkan Diri, Ini Rekam Jejak Hakim Achmad Yamanie

Kompas.com - 17/11/2012, 13:32 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Achmad Yamanie (68) memutuskan untuk mengundurkan diri dengan alasan menderita sakit sinusitis, vertigo, dan mag. Permohonan pengunduran diri Yamanie diterima Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali pada 14 November 2012.

Pengunduran diri Yamanie menimbulkan banyak pertanyaan karena dia bersama Imron Anwari dan Nyak Pha sedang dalam pemeriksaan terkait putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba, Hanky Gunawan, menjadi hukuman 15 tahun. Putusan itu dinilai tidak lazim karena putusan PK hanya bisa menerima atau menolak.

Koordinator KontraS Haris Azhar menilai, keputusan Yamanie untuk mengundurkan diri pastilah menimbulkan pertanyaan. Sebab, Yamanie juga baru saja memberikan keputusan-keputusan yang janggal. "Momentumnya saat ini aneh. Meskipun dia punya alasan. Aneh karena setelah membuat keputusan-keputusan yang janggal," terang Koordinator Kontras Haris Azhar saat dihubungi, Sabtu (17/11/2012).

Dalam catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Yamanie bersama Andi Abu Ayyub Saleh dan M. Zaharuddin Utama juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Sun An dan Ang Ho. Dua terdakwa itu menganggap ada rekayasa kasus oleh polisi sehingga dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap pengusaha Kho Wie To (34) dan istrinya, Lim Chi Chi alias Dora Halim (30), di Kelurahan Durian, Medan Timur, Medan, pada 29 Maret 2011. Mereka dipaksa mengaku menjadi pelaku pembunuhan. Namun, kasasi keduanya ditolak majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Achmad Yamanie saat itu.

Amar putusan yang ditetapkan pada 18 Oktober 2012 itu membuat Sun An dan Ang Ho tetap menerima vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan. Kuasa hukum keduanya yakni Edwin Partogi mengatakan kasasi tersebut diajukan ke MA 19 September 2012. Berkas perkara didistribusikan pada tiga hakim agung MA dan dalam kurun waktu sebulan telah diputus.

Menurut Edwin putusan MA tersebut sangat cepat sementara masih ada perkara lain yang belum diputus MA dalam dua tahun terakhir. Edwin pun melihat keganjilan pada putusan tersebut. Atas hal itu, ia pun telah melaporkannya pada Komisi Yudisial.

"Pihak MA tidak dapat menjelaskan ketidaklengkapan info perkara ini. Baru pada pukul 17.00 di hari yang sama informasi ini telah dilengkapi," terang Edwin yang ditemui di kantor KontraS beberapa waktu lalu.

Kemudian, Yamanie juga pernah memvonis bebas bandar narkoba, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-long dari hukuman 17 tahun menjadi bebas pada tahun 2010. Selain itu, ia juga memvonis Eggy Sudjana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dalam perkara tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden. Beberapa keputusan Yamanie itu sempat menimbulkan kontroversial.

Menurut Haris, pengunduran diri Achmad harus dipertimbangkan, khususnya oleh Komisi Yudisial. Lembaga hukum terkait seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta "Kemunduran dia harus jadi momentum buat pihak-pihak tertentu untuk membongkar kiprahnya, seperti KY, KPK atau Kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, hakim agung bisa saja mundur dengan alasan sakit jika sakitnya itu terus-menerus selama tiga bulan. "Pimpinan MA harus menyampaikan ke masyarakat penyebab mundurnya Yamanie sebagai bentuk transparansi informasi agar masyarakat tak berspekulasi," katanya.

Di samping itu, menurut Ketua Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Suparman Marzuki, jika pengunduran diri dikabulkan, Yamanie tidak dapat dikenai sanksi jika terbukti melanggar kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com