JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara duo "Bali Nine", Leonard Aritonang, menyatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak mengabulkan gugatan banding pihaknya. Leonard menyatakan upaya hukum masih terus berlanjut.
"Kami tidak sependapat dengan hakim, tetapi tentu kami harus menghormati putusan ini. Ini belum berakhir. Kami dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan
judicial review (uji materi)," kata Leonard di PTUN Jakarta, Senin (6/4/2015).
Permohonan uji materi itu menurutnya sehubungan dengan undang-undang grasi. Rencananya, uji materi ini akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita hendak menuntut kejelasan mengenai kewajiban presiden sehubungan dengan penerbitan grasi," ujar dia.
Sebelumnya, gugatan dua warga negara Australia itu— terkait penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo—ditolak oleh hakim PTUN. Salah satu pertimbangan hakim, obyek sengketa bukan termasuk dalam putusan tata usaha negara. Maka dari itu, hakim menilai hal ini tidak dapat disengketakan atau digugat di PTUN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.