Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Masuk Pengadilan, Jaksa Sebut Praperadilan Udar Pristono Gugur

Kompas.com - 06/04/2015, 16:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius, mengatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, telah gugur karena perkara tersebut telah masuk ke tingkat pengadilan.

"Ya, otomatis gugur, kan ini sudah berlangsung di pengadilan," ujar jaksa Victor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Sementara itu, Pristono bersikukuh bahwa praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan tetap berjalan. Menurut dia, sidang kasus pidana dan sidang praperadilan dapat dilakukan bersamaan.

"Besok pagi diundang lagi dan harus datang. Artinya ya, masih berjalan. Kita kan fine aja. Sidang jalan, praperadilan jalan," kata Pristono.

Pristono sedianya menjalani sidang perkara korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota teritegrasi bus transjakarta (APTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI Tahun 2013 hari ini. Namun, ia datang tanpa didampingi oleh tim penasihat hukumnya, yang sedang mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Pristono meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang tersebut hingga penasihat hukum dapat mendampinginya dalam sidang. Sidang akhirnya ditunda hingga Senin (13/4/2015) pukul 10.00 WIB.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pristono menggugat pengembalian sita barang bukti senilai Rp 1,07 triliun. Tim pengacaranya menilai bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus. Sementara itu, di PN Jakarta Selatan, Pristono menjalani sidang praperadilan yang ditujukannya pada Kejaksaan Agung serta enam pihak yang melaporkannya atas dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta. Enam pihak tersebut adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Transjakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.

Pristono mengaku tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bus transjakarta pada 2013. Hal itulah yang ia perjuangkan lewat pengajuan gugatan praperadilan. Menurut dia, sampai saat ini kejaksaan tidak bisa membuktikan ada aliran dana korupsi yang ia terima. Oleh karena itu, ia menganggap penetapan status tersangka terhadap dirinya hanya didasarkan pada pengakuan salah satu perusahaan pemenang tender.

Pristono mengaku telah beberapa kali menanyakan perusahaan mana yang telah menyatakan pengakuan itu. Namun, kata dia, kejaksaan tak kunjung mau menjawab. Dia juga mengaku telah beberapa kali meminta dipertemukan dengan perusahaan yang bersangkutan, tetapi kejaksaan tidak pernah memberikan izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com