Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPD Minta Jokowi Revisi Angka Tunjangan Mobil untuk Pejabat

Kompas.com - 06/04/2015, 14:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman meminta Presiden Joko Widodo merevisi peraturan presiden yang mengatur kenaikan uang muka pembelian kendaraan bagi para pejabat negara. Dia menilai angka Rp 210,890 juta untuk uang muka itu terlalu tinggi.

"Angka kenaikannya mungkin terlalu tinggi sehingga ini menjadi polemik," kata Irman di Jakarta, Senin (5/4/2015).

Selain itu, kata Irman, waktu penerbitan perpres ini juga tidak tepat karena bersamaan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak dan bahan pokok. Ia menyarankan agar Jokowi memikirkan lagi waktu yang tepat untuk menerbitkan perpres itu.

Irman tidak serta-merta menyalahkan Jokowi atas terbitnya perpres tersebut. Menurut dia, peraturan mengenai pejabat yang mendapatkan tunjangan kendaraan ini sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saat SBY bersama Jusuf Kalla kan semua anggota dewan dapat mobil. Ini kan hanya uang DP saja lebih bagus," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010, yakni sebesar Rp 116.650.000.

Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com