JAKARTA, KOMPAS.com -- Wakil Presiden Jusuf Kallla menilai, struktur Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Panjaitan seharusnya tidak terlalu gemuk. Sebab, kata Kalla, sudah ada Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang membantu presiden.
"Nanti kita lihat, ya staf kan mestinya tidak terlalu besar ya. Memang karena sudah ada Setneg dan Setkab juga di situ," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Kalla malah mengaku, dia belum tahu jika Luhut sudah memiliki deputi-deputi yang membantu kerjanya kelak. Saat rapat tertutup dengan Presiden Joko Widodo hari ini, Luhut memperkenalkan deputinya satu per satu. Salah satunya adalah Deputi II Bidang Evakuasi dan Bappenas Yanuar Nugroho.
Selain Yanuar, deputi yang selama ini sudah mendampingi Luhut adalah Eko Sulistyo, yakni mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Solo. Eko merupakan orang dekat Jokowi sejak menjadi Wali Kota Solo.
Kepada wartawan, Eko mengatakan akan ditempatkan sebagai Deputi Bidang Media. Selain itu, ada pula Darmawan Prasojo, seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Darmawan juga dikenal sebagai ekonom yang ahli di bidang energi.
Ada pula Purbaya Yudhi Sadewa, analis Danareksa Research Institute. Purbaya juga sempat menjadi staf ahli bagi Hatta Rajasa, saat menjadi Menteri Koordinator Perekonomian.
Pejabat lain yang juga sering terlihat keluar masuk Kantor Staf Kepresidenan adalah Lambock V Nahattands. Lambock adalah mantan Sekretaris Menteri Sekretaris Negara pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lambock dipercaya sebagai Staf Khusus Bidang Hukum.
Kontroversi
Keberadaan Kantor Staf Kepresidenan sempat menjadi buah bibir ketika Presiden Jokowi memberikan kewenangan lebih bagi kantor yang dipimpin oleh Luhut Panjaitan itu. Kantor Staf Kepresidenan diberi wewenang memonitor ratusan program prioritas.
Jusuf Kalla sempat mempertanyakan keberadaan Kantor Staf Kepresidenan yang dianggapnya membatasi wewenang pengawasan oleh Wakil Presiden. Bahkan, awalnya Kalla mengaku tidak diajak berkomunikasi dengan Presiden terkait Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang memberikan tambahan kewenangan kepada Luhut Panjaitan. (Baca: JK Mengaku Tidak Diajak Komunikasi Saat Jokowi Bentuk Perpres untuk Luhut)
Setelah berbicara dengan Presiden Jokowi, Kalla menyatakan bahwa tidak ada benturan wewenang antara Staf Kepresidenan dan Wapres. Kalla dan Luhut pun telah membahas koordinasi pemerintahan agar ke depannya lebih baik. (Baca: Bertemu Luhut, Kalla Pastikan Tak Ada Pembagian Kewenangan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.