Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Bareskrim Tidak Menahan Denny Indrayana

Kompas.com - 27/03/2015, 20:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri tak menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, tersangka kasus dugaan korupsi sistem payment gateway. Setelah lima jam diperiksa sejak Jumat (27/3/2015) siang, Denny dan kuasa hukumnya melenggang keluar Gedung Bareskrim.

Di teras Gedung Bareskrim, Denny, yang mengenakan kemeja batik merah tersebut, mengatakan kepada wartawan bahwa penyidik mengajukan 17 pertanyaan. Fokus pertanyaan, Denny melanjutkan, adalah tugas pokok dan fungsi Denny saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

"Tujuh belas pertanyaan itu soal identitas dan tupoksi saya saat menjabat Wamenkumham," ujar Denny.

Denny enggan membeberkan secara jelas apa pertanyaan penyidik serta apa jawaban dirinya. Denny enggan ditanya lebih lanjut, terutama terkait sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik yang menjeratnya ke ruang penyidik polisi.

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, mengatakan bahwa jawaban kliennya atas 17 pertanyaan penyidik tersebut telah mencakup klarifikasi atas tuduhan-tuduhan yang selama ini disampaikan oleh pihak kepolisian. Heru tidak merinci tuduhan polisi yang dimaksud.

Heru mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya belum selesai. Penyidik masih akan memanggil Denny. Soal waktu, pihak Denny menyerahkannya kepada penyidik. "Kapan waktunya masih menunggu kabar dari penyidik," kata Heru.

Denny diperiksa penyidik Ditipikor Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan korupsi sistem payment gateway sejak Jumat pukul 14.00 WIB. Denny keluar ruangan penyidik sekitar pukul 19.20 WIB.

Dalam perkara hukum yang diusut penyidik, Denny diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik tersebut. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com