"Ya saya rasa cukup relevan lah. Jadi tidak sembarangan orang dapat remisi. Memang dia punya hak, tapi hak itu tidak serta merta diberikan kalau kewajibannya tidak dipenuhi," kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Menurut Prasetyo, ketentuan PP itu sudah secara jelas merinci klasifikasi kewajiban yang harus dilakukan terpidana kasus pidana luar biasa untuk mendapatkan remisi. Dia tidak sependapat dengan pandangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menyebut PP itu diskriminatif. Menurut Prasetyo, untuk kejahatan luar biasa memang harus diperinci.
"Kan semua diperlakukan sama, ya terorisme, korupsi, narkoba. Memang yang menjadi penekanannya extraordinary crimes," kata dia.
Ia memaparkan, PP 99/2012 mengatur, seorang terpidana kasus korupsi harus kooperatif dan menjadi justice collaborator, sudah membayar denda hingga uang pengganti. Sementara, untuk terpidana terorisme harus sudah ikut deradikalisasi, menyatakan setia pada NKRI, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Untuk terpidana kasus narkoba, lanjut Prasetyo, remisi diberikan hanya untuk mereka yang dipidana lebih dari 5 tahun.
"Kalau itu diterapkan sudah cukup bagus," kata dia.
Saat ditanyakan apakah Menteri Yasonna melibatkan kejaksaan dalam melakukan kajian soal PP 99/2012, Prasetyo tak menjawab secara lugas. Dia hanya mengatakan bahwa kejaksaan seharusnya tetap dilibatkan dalam pembahasan itu.
Seperti diberitakan, Menkumham menggulirkan wacana merevisi PP No 99/2012. Menurut Yasonna, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus diberikan haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Menkumham telah menyampaikan usulan itu pada Presiden Joko Widodo. Presiden, kata Andi, meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.