Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA Akui Hanya Diam Saja Hadapi Putusan Hakim Sarpin

Kompas.com - 17/03/2015, 18:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengungkapkan, pihaknya belum akan menyatakan sikap ataupun memberikan pernyataan terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berharap bahwa MA segera menerbitkan surat edaran. KPK meminta MA menerbitkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk mencegah kekacauan hukum pasca-putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan.

"Kami tidak boleh berbicara karena akan membawa pengaruh dan dampak. Jadi, pokoknya kami pasif saja, diam saja," ujar Hatta seusai acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Jakarta Convention Center, Selasa (17/3/2015).

Hatta pun mengaku belum berencana menerbitkan SEMA itu. Apabila MA bersikap, ucap Hatta, para hakim di daerah bisa saja memegang perkataannya dalam memutus perkara praperadilan. Lebih lanjut, Hatta mengungkapkan, perbedaan putusan praperadilan yang satu dengan praperadilan yang diputus Hakim Sarpin Rizaldi harus dipandang sebagai suatu hal yang wajar.

"Putusannya mungkin sama amarnya, tetapi latar belakangnya berbeda," ujar dia.

Permintaan KPK

Seperti diberitakan, KPK kini mencari alternatif lain untuk menyikapi putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jika sebelumnya KPK sempat mempertimbangkan opsi pengajuan peninjauan kembali, kini lembaga itu menilai MA bisa saja mengeluarkan SEMA untuk mengatur para hakim di bawahnya.

"SEMA misalnya untuk mengingatkan jajaran bawahan mengembalikan ke posisi yang sesungguhnya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldy membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang untuk memeriksa kasus Budi yang saat itu dianggap bukan penyelenggara negara ataupun penegak hukum.

KPK memprotes keputusan itu. Mereka menganggap putusan Sarpin akan membuat kekacauan hukum karena semua tersangka bisa mengajukan hal yang sama, dan forum praperadilan bisa membatalkan status tersangka itu.

KPK kemudian sempat mengajukan kasasi. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya. Selanjutnya, atas kesepakatan penegak hukum, KPK akhirnya menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. (Baca: KPK Nilai MA Tidak Akan Hentikan "Sarpin Effect")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com