Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Merasa Wewenangnya Beri Remisi "Diambil" Lembaga Lain

Kompas.com - 17/03/2015, 16:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan bahwa hak memberi atau menolak remisi seharusnya berada di bawah kementeriannya. Namun, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus luar biasa telah memangkas kewenangan itu.

"Dalam setiap institusi pidana, ada kamar-kamar sendiri. Polisi, jaksa, bisa menuntut. KPK bisa menyelidik dan menuntut. Tidak ada dalam undang-undang, kewenangan jaksa, polisi, KPK adalah menolak atau menerima revisi," kata Yasonna seusai acara Catatan Akhir Tahun di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (17/3/2015).

Dia menuturkan, setelah ada putusan majelis hakim kepada seorang terpidana, hal itu akan langsung menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melakukan pembinaan. Sementara itu, PP 99/2012, menurut dia, tidak memiliki semangat untuk membina.

Yasonna menampik dianggap "obral" remisi kepada para koruptor. Dia menjelaskan bahwa pengkajian terhadap PP 99/2012 bukan berarti terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme akan mendapat hukuman ringan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengaku dalam peraturan baru nantinya bisa saja dibuat persyaratan pengajuan remisi setelah menjalani masa tahanan sekian tahun.

"Nanti disepakati kalau korupsi apa variabelnya, misalnya kalau korupsi enam bulan. Ini misalnya dua tahun harus bisa remisi, misalnya. Nah sekarang, belum apa-apa sudah disebut obral remisi," ujar Yasonna.

Dalam PP 99 Tahun 2012 memang terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. Dalam Pasal 34 B dijelaskan, remisi diberikan menteri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Jika narapidana itu terkait kasus korupsi, lembaga terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, KPK menolak rencana Yasonna itu. Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi bahkan menyindir bahwa KPK sudah sering dikecewakan dalam upaya memberantas korupsi. "Dalam hidup ini biasalah kecewa," kata dia seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3/2015) lalu.

Menurut dia, pemberian remisi untuk para terpidana kasus korupsi mengindahkan upaya KPK melakukan pemberantasan korupsi.

"Kami minta dan berharap agar tidak dipermudah, pemberian remisi diperketat. Ini bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi, tetapi ini domain Menkumham," kata Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com