Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri: Kan Belum Tentu Tersangkanya Denny Indrayana

Kompas.com - 16/03/2015, 17:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyesalkan sikap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang tidak kooperatif terhadap kepolisian. Apalagi, Denny saat ini baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

"Kan belum tentu tersangkanya Pak Denny. Kelihatannya ada kekhawatiran tertentu. Atau mungkin sengaja ulur waktu sehigga panjang persoalannya," kata Badrodin saat berkunjung ke redaksi Kompas, di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Menurut Badrodin, Denny tak perlu khawatir dan merasa dikriminalisasi karena selama ini gencar mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi. Badrodin menjamin kasus yang menjerat Denny ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kisruh KPK versus Polri yang terjadi belakangan ini.

"Kasus Denny ini beda. Kami dapat masukan dari BPK. Kami menyelidiki dan unsurnya terpenuhi. Tapi ini kan baru diperiksa sekali, sudah minta berhenti," ujar Badrodin.

Calon kapolri itu menambahkan, permintaan Denny yang mau diperiksa dengan didampingi pengacara tidak relevan. Sebab, seseorang yang diperiksa sebagai saksi memang tidak perlu didampingi pengacaranya.

"Di KPK juga tak pernah protes dan kalau saksi tidak perlu didampingi pengacara. Harusnya sama standarnya, tidak ada yang berbeda," ucap jenderal bintang tiga ini.

Pada Kamis (12/3/2015) lalu, Denny diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway atau sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Ketika itu, Denny hanya menjawab pertanyaan penyidik seputar identitas. Adapun soal materi perkara, Denny menolak menjawabnya.

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, menyebut kliennya tidak bersedia diperiksa karena penyidik tidak memperbolehkan Denny didampingi kuasa hukum. Padahal, Denny telah menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa penyidik memperbolehkan tersangka dan saksi sekalipun didampingi kuasa hukum kecuali atas persetujuan terperiksa.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Denny juga tak menghadiri panggilan dan justru mengadukan soal dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polri ke Sekretariat Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com