"Iya, ada, tapi saya tidak utarakan di sini. Ini kan tentu ada proses hukum yang diharapkan publik," ujar Imam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2015) malam.
Selain itu, kata Imam, juga dibahas mengenai penghentian sementara pemeriksaan terhadap Ketua nonaktif KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Menurut Imam, dalam hal ini, baik KPK mau pun Polri harus saling memahami bahwa proses hukum ini tidak boleh meluas ke permasalahan lainnya.
"Polisi juga memahami bahwa proses ini semata masalah hukum. Jangan sampai kasus ini melebar mengancam demokrasi," kata Imam.
Jika tidak, lanjut Imam, dikhawatirkan masalah tersebut justru makin menimbulkan ketegangan di masyarakat. Ia khawatir, tak hanya lingkup KPK saja yang dijadikan tersangka, tapi juga pihak lainnya yang dianggap membela KPK.
"Apalagi kalau kemudian melebar ke hal yang tidak hanya sekadar kaitannya dengan pemberantasan korupsi, tapi juga bisa ada kaitannya dengan Komnas HAM, misalnya," kata Imam.
Oleh karena itu, kata Imam, kedatangan Tim Sembilan sekaligus menanyakan kepada Pimpinan KPK mengenai upaya apa yang telah dilakukan untuk mencegah kekhawatiran tersebut terjadi. Tim menekankan mengenai komunikasi yang dijalin dengan Polri dan Kejaksaan Agung terkait pelimpahan kasus Budi dan hal-hal yang terjadi setelahnya.
"Jangan sampai situasi seperti ini terus sampai KPK lumpuh atau tidak bersemangat untuk menyelesaikan kasus yang ada," ujar Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.