Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Serahkan Kasus Narkoba dan Uang Palsu ke Wakapolri

Kompas.com - 13/03/2015, 09:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyerahkan tersangka berikut barang bukti terkait kasus narkotika dan uang dollar palsu kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Kelapa Gading, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2015).

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh POM AL pada 4 Maret 2015, diketahui bahwa seorang anggota TNI AL Mayor Laut Zaid Joko Utomo diketahui sebagai pemilik dari barang bukti narkoba jenis sabu.

"Telah ditemukan satu orang Mayor anggota TNI sebagai pengguna narkoba. Ditemukan juga black dollar. Saya kira ini rangkaian dari hasil penyelidikan," ujar Moeldoko dalam acara penyerahan tersebut.

Selain menemukan barang bukti narkoba, anggota POM AL juga menemukan 69 ribu lembar palsu dalam pecahan 100 dollar AS di kediaman Mayor Joko. Namun, setelah ditelusuri, ternyata kepemilikan uang palsu tersebut melibatkan dua orang warga sipil yang berdomisili di Bali. Keduanya adalah I Made Gede Markadiwan, dan Ketut Srianing.

Moeldoko mengatakan, dua warga sipil tersebut akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditelusuri lebih lanjut. Sementara, anggota TNI AL yang terlibat masalah tersebut, akan terus diperiksa oleh penyidik dari POM AL.

Moeldoko menambahkan, oknum TNI yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut dipastikan akan menerima sanski tegas berupa pemecatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com