Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seskab: Kepala Staf Kepresidenan Tak Evaluasi Menteri

Kompas.com - 06/03/2015, 14:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menegaskan bahwa Kepala Staf Kepresidenan tidak memiliki tugas mengevaluasi menteri Kabinet Kerja. Menurut Andi, kewenangan tertinggi Kepala Staf Kepresidenan adalah melakukan koordinasi lintas kementerian koordinator.

Andi memberi contoh, dalam rapat terbatas pada Kamis (5/3/2015), Presiden Joko Widodo meminta agar pembangunan tol Trans Sumatera dimulai pada April 2015. Harapannya, pembangunan beberapa ruas tol tersebut selesai pada tahun 2017 dan 2018.

Dengan demikian, kata Andi, Kementerian Pekerjaan Umum akan berkoordinasi dengan PT Hutama Karya untuk mengetahui anggaran yang diperlukan dalam proyek tersebut. Jika dalam prosesnya ditemukan kendala, saat itulah Kepala Staf Kepresidenan yang dijabat Luhut Panjaitan masuk untuk menyelesaikannya.

“Kalau program itu baik-baik saja, Kepala Staf relatif anteng, tidak melakukan pengawasan yang signifikan. Tetapi kalau ada hambatan, terutama kalau lintas menko atau hambatan koordinasi pusat dan daerah, maka Kepala Staf mengkoordinasikan dengan Presiden untuk mencari solusi," kata Andi, seperti dikutip dari laman www.setkab.go.id, Jumat (6/3/2015).

Andi menegaskan, yang diberikan oleh Kepala Staf adalah usulan untuk memecahkan hambatan dalam pelaksanaan program prioritas. Misalnya, saat ditemukan hambatan regulasi tahun 2014 yang ditafsirkan tentang penugasan salah satu BUMN untuk menentukan pembangunan tol Trans Sumatera.

“Hal-hal itu yang akan menjadi tugas Kepala Staf Kepresidenan. Jadi bukan memberikan penilaian kinerja menteri-menteri, tetapi membantu solusi Presiden dan Wakil Presiden jika ada masalah dalam program nasional,” ucap Andi.

Ia juga menyatakan peran Kepala Staf Kepresidenan tidak akan bertabrakan dengan tugas Menteri Sekretaris Negara atau Sekretaris Kabinet. Andi menyampaikan, saat ini ada tim sinkronisasi yang membuat kerja kementerian/lembaga tidak tumpang tindih.

“Tugas Pak Luhut adalah pengawasan program-program prioritas, infrastruktur, kemaritiman, pangan, ekonomi dan pariwisata,” pungkas Andi.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 26/2015 tentang Kepala Staf Kepresidenan. Luhut selaku Kepala Staf Kepresidenan yang sebelumnya mendukung komunikasi politik dan mengelola isu-isu strategis kepresidenan sesuai Perpres No 190/2014 tentang Unit Kantor Presiden, kini ikut mengendalikan program prioritas.

Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat melontarkan kritik atas penambahan kewenangan kepala staf Kepresidenan itu. JK menilai penambahan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan koordinasi yang berlebihan. (baca: JK Kritik Penambahan Wewenang Kepala Staf Presiden)

Pada akhirnya, koordinasi yang berlebihan ini dinilainya berpotensi menciptakan kesimpangsiuran koordinasi pemerintahan. (baca: Wapres Kritik Wewenang Kepala Staf Kepresidenan, Apa Kata Istana?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com