JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak mudah menyerahkan penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada lembaga penegak hukum lain. KPK masih punya cara lain untuk menggugat putusan praperadilan, yakni upaya hukum luar biasa dengan peninjauan kembali.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun saat dihubungi Senin (2/3/2015) malam.
"Sebenarnya upaya PK belum dilaksanakan, bahkan belum disampaikan. Padahal ada putusan di mana PK kasus praperadilan dikabulkan Mahkamah Agung," kata Refly.
Menurut dia, sebagai langkah hukum luar biasa, PK patut dicoba meski KPK bukanlah terdakwa atau ahli waris yang menjadi syarat pengajuan PK ke Mahkamah Agung. Dobrakan harus segera dilakukan karena kondisi yang terjadi saat ini tidak normal.
Putusan praperadilan yang dikabulkan hakim Sarpin Rizaldi dianggap telah memberikan celah bagi para tersangka untuk membatalkan perkaranya. Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
"Nanti enak saja semuanya dibatalkan lewat praperadilan apalagi putusan Sarpin sudah masuk dalam substansi pokok pengadilan Tipikor, hakim sudah melampaui wewenangnya. KPK harus bergerak," imbuh Refly.
Selain pengajuan PK, KPK juga bisa menempuh upaya hukum lain, yakni dengan mengajukan judicial review Undang-undang Kepolisian. Refly menilai KPK bisa mengajukan judicial review untuk meminta tafsir Mahkamah Konstitusi terkait pandangan hakim Sarpin yang menyebutkan tidak semua polisi adalah penegak hukum. (baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
"Kalau nanti di MK diputuskan bahwa semua polisi adalah penegak hukum, maka ini memperkuat posisi KPK untuk menangani lagi kasus Budi Gunawan," ucap Refly.
KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan kemudian melimpahkan kasus itu ke Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan penyelidikannya.
"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. (Baca: Dilimpahkan ke Polri, Kasus Budi Gunawan Ada Kemungkinan Dihentikan)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.