Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Batalkan Alokasi Anggaran Rp 1 Triliun untuk Rumah Aspirasi

Kompas.com - 26/02/2015, 15:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1 triliun, yang akan digunakan sebagai dana pembangunan rumah aspirasi.

"Ini perlu dikritisi, karena selain menggunakan uang rakyat dalam jumlah besar, harus dipastikan anggaran negara benar-benar digunakan bagi kepentingan rakyat, dan bukan sekadar pemborosan," ujar peneliti Formappi, Abdul Sahid, dalam konferensi pers di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2015).

Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi alasan Formappi untuk menolak digunakannya dana APBN-P bagi pembangunan rumah aspirasi. Pertama, Formappi menilai kedudukan hukum rumah aspirasi masih lemah.

Abdul mengatakan, tidak ada pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur mengenai rumah aspirasi.

Sementara dalam Tata Tertib DPR, tidak ada penjelasan lebih detail mengenai rumah aspirasi, selain sebagai fungsi pendukung representasi anggota DPR terhadap daerah pemilihan masing-masing.

Selain itu, Formappi menilai anggaran rumah aspirasi tanpa persiapan yang cukup dan berpotensi pada pemborosan anggaran. Penetapan anggaran rumah aspirasi juga diduga sebagai modus untuk menguras kelebihan anggaran dalam APBN-P 2015.

"Bagaimana SOP, sistem laporan, indikator kerja, evaluasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban? Apakah itu bisa dipastikan dapat berjalan?" kata Abdul.

Ia menambahkan, anggaran untuk rumah aspirasi sebaiknya menggunakan dana pribadi anggota Dewan, atau dana yang didapat melalui biaya reses dan dana alokasi lainnya. Hal tersebut, menurut Abdul, akan menghindari terjadinya pemborosan.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, meski anggaran tersebut telah diputuskan dalam sidang paripurna DPR, tidak tertutup kemungkinan bagi Kementerian Keuangan untuk membatalkan pencairan dana. Dana tersebut dapat dialihkan kepada lembaga maupun proyek lainnya yang lebih membutuhkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com