JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, Komjen Pol Budi Gunawan dapat kembali berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Hal itu terjadi apabila Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK telah memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Permohonan kasasi diajukan pada Jumat (20/2/2015). (Baca: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Praperadilan Budi Gunawan)
"Kalau hakim Sarpin masuk kategori melakukan penyimpangan hukum dan MA membatalkan putusan (PN Jaksel), maka tersangka melekat lagi ke Budi Gunawan," kata Arsul saat diskusi bertajuk 'Presiden Ajukan Calon Kapolri Baru dan Terbitkan Perppu KPK Di Masa Reses DPR, Ada Apa?' di Kompleks Parlemen, Jumat (20/2/2015).
Dalam putusannya, hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi menyatakan jika penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Meski demikian, Presiden Jokowi tetap tidak melantik Budi sebagai kapolri. Sebagai gantinya Jokowi menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai kapolri.
"Kalau kemarin Jokowi jadi melantik Budi, lalu MA mengabulkan kasasi KPK dan Budi kembali jadi tersangka, maka kapolri harus dinonaktifkan sementara waktu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keputusan mengajukan kasasi diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari pakar hukum. Beberapa waktu lalu, sejumlah pakar hukum, seperti Refly Harun, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, dan Saldi Isra, mendatangi Gedung KPK untuk membahas persoalan KPK belakangan ini. Salah satunya ialah untuk menyikapi hasil sidang praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.