Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin-poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR Dalam Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 16/02/2015, 23:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal mengatakan, ada 13 poin perubahan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR terkait revisi UU Pilkada. Poin-poin itu rencananya akan disahkan saat rapat paripurna, Selasa (17/2/2015) esok.

Mustafa menjelaskan, poin pertama yakni pemilihan kepala daerah dilakukan secara berpasangan, yakni kepala daerah dengan wakil kepala daerah. Kemudian, syarat untuk kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota yaitu minimal berpendidikan SMA.

"Ketiga, KPU dan Bawaslu didelegasikan sebagai penyelenggara pilkada," kata Mustafa di Kompleks Parlemen, Senin (16/2/2015).

Uji publik oleh KPU yang sebelumnya menjadi syarat bagi calon kepala daerah dihapus. Sebagai gantinya, uji publik dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan kepala daerah.

Sementara itu, calon kepala daerah yang berasal dari parpol, harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara parpol atau gabungan parpol. Sedangkan, bagi calon independen dukungan ditingkatkan menjadi 3,5 persen.

"Syarat usia tetap seperti yang tercantum dalam UU Pilkada yaitu minimal 30 persen bagi gubernur dan 25 persen bagi bupati/walikota," katanya.

Mustafa menambahkan, untuk kemenangan calon ditentukan dengan perolehan suara terbanyak. Hal itu dilakukan atas dasar efisiensi dan calon telah memiliki legitimasi dengan dinaikkannya syarat dukungan.

"Soal wakil, sesuai dengan paket yakni satu orang calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah," katanya.

Pelaksanaan pilkada serentak itu sendiri akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016. Tahapan kedua dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada semester kedua 2016 dan seluruh kepala daerah yang berakhir pada 2017.

"Tahap ketiga akan diselenggarakan Juni 2018 untuk yang berakhir pada 2018 dan 2019. Barulah, pilkada serentak nasional dilaksanakan 2027," jelasnya.

Seluruh penyelenggaraan pilkada akan ditanggung oleh APBD dengan dibantu APBN. Apabila terjadi perselisihan, Mahkamah Konstitusi akan menangani persoalan itu hingga lembaga peradilan khusus terbentuk.

Batas waktu pembentukan lembaga itu yakni sebelum tahun 2027. Sementara itu, wilayah yang mengalami kekosongan kepala daerah untuk sementara waktu akan diisi oleh penjabat kepala daerah sesuai UU Aparatur Sipil Negara. Ia menambahkan, syarat pasangan calon kepala daerah juga tidak boleh pernah menjalani hukuman pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com