Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sarpin Capek Tangani Praperadilan BG Versus KPK

Kompas.com - 16/02/2015, 13:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan bahwa proses sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menguras tenaga dan pikirannya.

"Ya, yang jelas pasti sangat capek," ujar Sarpin kepada wartawan di pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Menurut Sarpin, salah satu hal berat dalam kasus ini adalah mempelajari dalil gugatan pemohon (Budi) serta menyandingkannya dengan jawaban termohon (KPK), belum lagi mengaitkan gugatan dan jawaban itu terhadap bukti-bukti yang ditunjukkan kedua belah pihak.

Sarpin mengklaim kondisi itu mendorongnya mengorbankan waktu tidur. Meski demikian, ia merasa tanggung jawab itu terasa ringan ketika keluarga turut mendukung. "Yang namanya tugas, itu kan memang harus tetap kita jalankan dengan baik," kata dia.

Sarpin menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang akhir telah benar secara prosedur dan obyektif. Dia membantah mendapatkan tekanan dari pihak mana pun untuk mengajukan putusan dalam sidang tersebut.

"Yang jelas tak ada tekanan, tak ada paksaan, tak ada ancaman," ujar dia.

Sarpin menolak berkomentar lebih dari itu. Dia menegaskan bahwa seorang hakim tidak diperkenankan untuk berbicara terkait suatu perkara yang tengah atau baru saja ditanganinya.

Dalam sidang putusan siang ini, Sarpin mengabulkan sebagian gugatan Budi atas KPK. Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Budi tidak sah secara hukum. Beberapa hal menjadi pertimbangan hakim Sarpin, antara lain bahwa jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Polri bukan termasuk penyelanggara negara atau penegak hukum. Budi dijerat pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi saat menjabat sebagai Karobinkar Polri pada 2003 hingga 2006.

Pertimbangan lainnya, penetapan Budi sebagai tersangka tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Hakim berpendapat, keresahan masyarakat muncul ketika Budi ditetapkan sebagai kepala Polri, kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka. Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa surat perintah penetapan Budi sebagai tersangka tidak dikaitkan dengan kerugian negara Rp 1 miliar yang menjadi kewenangan KPK, tetapi hanya sebatas penyalahgunaan wewenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com