Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Mau Tersangkakan AS, Silakan, Itu Urusan Penyidik

Kompas.com - 12/02/2015, 19:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso memastikan penyidik belum menetapkan status tersangka kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Ia mengatakan, Bareskrim masih melakukan penyelidikan atas laporan terkait Abraham. Ia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Abraham disebut melakukan lobi politik di tengah masa jabatannnya sebagai pimpinan KPK.

"Urusan penyidik. Penyidik mau tersangkakan AS, silakan. Keputusan akhir memang rada di penyidik," ujar Budi, di Kompleks Mabes Polri, Kamis (12/2/2015).

Budi menekankan, sebagai Kepala Bareskrim, ia tidak berhak memaksakan penetapan tersangka seseorang. Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk intervensi dan melanggar etika Polri.

"Saya tidak bisa mengintervensi seseorang itu jadi tersangka atau tidak. Penyidik itu yang mempertimbangkan hukumnya," lanjut dia.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih melanjutkan pemeriksaan saksi serta melengkapi alat bukti  kasus tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim, beberapa waktu lalu. Dia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Abraham disebut melakukan lobi politik di tengah masa jabatannnya sebagai pimpinan KPK.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Frangky Sompie menegaskan, penyidik menganggap pertemuan Abraham dengan Hasto Kristianto, telah memenuhi unsur pidana.

"AS bertemu dengan orang lain yang memiliki kaitan dengan penanganan kasus korupsi. Ini sudah sesuai Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK, itu yang kami tangani," ujar Ronny di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/2/2015).

Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun".

Polri tidak menganggap bahwa pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik tidak hanya sekedar pelanggaran etika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com