Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 229 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, 57 Persen Terkait Narkoba

Kompas.com - 12/02/2015, 16:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri mengatakan, ada 229 Warga negara Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati. Sebesar 57 persen di antaranya terkait kasus narkoba.

"Catatan kami masih ada 229 WNI terancam hukuman mati, 57 persen merupakan kasus narkoba dan 34 persen kasus pembunuhan," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Dia menjelaskan dari 229 WNI yang terancam hukuman mati, sebarannya banyak terdapat di Malaysia yaitu sebanyak 168 kasus. Selain itu menurut dia di Arab Saudi sebanyak 38 kasus dan 15 kasus di Republik Rakyat Tiongkok.

"Ada 2,7 juta WNI di luar negeri, jumlah itu diyakini lebih banyak yaitu sekitar 4,3 juta orang," ujarnya.

Menurut dia dari jumlah WNI itu, 99,3 persen merupakan pekerja migran nonprofesional yang 99,1 persen berada di sektor domestik dengan 65 persen merupakan perempuan. Dia mengatakan Kemenlu terus meningkatkan usaha perlindungan kepada WNI dengan peningkatan pelayanan.

"Akhir tahun lalu kami melakukan MoU dengan pelayanan seluler untuk memberikan hotline pelayanan beri informasi kepada WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri," katanya.

Retno mengatakan untuk menjamin hak-hak perlindungan WNI di luar negeri, Kemenlu telah memutuskan bahwa Indonesia hanya akan mengirim buruh migran ke negara tujuan yang memiliki syarat yang telah ditentukan. Menurut dia, negara tujuan buruh migran harus memiliki peraturan nasional yang memiliki perlindungan buruh migran asing.

"Tentu moratorium tenaga informal akan diteruskan," ujarnya.

Dia mengatakan perlindungan WNI tidak hanya dilakukan bilateral sehingga Indonesia sedang memperjuangkan satu instrumen hukum untuk melindungi buruh migran dalam konteks ASEAN. Hal itu, menurut Menlu, karena selama ini belum ada konteks hukum dalam melindungi buruh migran ASEAN.

"Upaya perlindungan di luar negeri tidak bisa optimal kalau pembenahan di hulu tidak dilakukan. Kami berkomitmen pembenahan di hulu hingga hilir dibenahi," katanya.

Sebelumnya Retno menjelaskan, Pemerintah Indonesia akan memberi pendampingan hukum terhadap 229 WNI yang terancam hukuman mati tersebut. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta semua Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia membantu menghadirkan keluarga para WNI yang terancam hukuman mati guna memberikan dukungan secara psikologis. (Baca: Pemerintah Janji Dampingi 229 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri)

Selain itu, Retno mengaku pemerintah juga tak sanggup penuhi tebusan. Keterbatasan muncul karena beratnya beban pembayaran diyat atau uang tebusan. (Baca: Pemerintah Tak Sanggup Penuhi Tebusan WNI yang Terancam Hukuman Mati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com