Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emir Moeis Tak Tahu Ada Tawaran Keringanan Hukum dari Abraham Samad

Kompas.com - 11/02/2015, 15:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan, Emir Moeis, mengaku tidak mengetahui soal keringanan hukuman yang diduga diberikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam kasus korupsi yang menimpanya.

"Saya tidak tahu, saya baru tahu setelah baca 'Rumah Kaca' ('Rumah Kaca Abraham Samad', artikel di Kompasiana)," ujar Emir, seusai diperiksa selama lebih kurang lebih lima jam di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Emir mengatakan bahwa ia tidak pernah merasa vonis yang dijatuhkan kepadanya telah mendapat keringanan. Menurut Emir, dia justru merasa bahwa ia menjadi korban dan menerima vonis yang sangat berat.

"Orang bilang vonis saya ringan, bagi saya ini sangat berat," kata Emir.

Pemeriksaan terhadap Emir diduga terkait pelaporan LSM KPK Watch, yang mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Abraham dilaporkan terkait dugaan pertemuan yang ia lakukan dengan politisi PDI-P. (Baca: Politisi PDI-P Emir Moeis Diperiksa Bareskrim Polri untuk Laporan terhadap Samad)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan kisah pertemuannya dengan Abraham Samad pada Pilpres 2014 lalu. Pertemuan tersebut, menurut Hasto, terkait keinginan Abraham Samad untuk menjadi calon wakil presiden bagi PDI-P.

Hasto juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Abraham Samad mengatakan bahwa ia berperan dalam keringanan vonis hukum bagi kader PDI-P Emir Moeis yang tersangkut korupsi. (Baca: Bersaksi di Sidang Praperadilan, Hasto Kembali Sebut Abraham Geram kepada Budi Gunawan)

Namun, salah satu kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Catharina Muliana Girsang, menilai, kesaksian yang disampaikan Hasto di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, Selasa (10/2/2015), bukan fakta yang bisa menguatkan posisi pemohon.

"Itu hanya asumsi saja," kata Catharina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015) siang. (Baca: KPK: Hasto Hanya Berasumsi di Sidang Praperadilan Budi Gunawan)

Pasalnya, kata dia, Hasto tidak mengetahui bagaimana prosedur penetapan tersangka oleh KPK. Hasto juga tidak mengetahui bukti apa yang dimiliki KPK sehingga bisa menetapkan Budi sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com