Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana jika Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Diterima?

Kompas.com - 11/02/2015, 06:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian berbagai kalangan, salah satunya kalangan akademisi. Dosen Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan memberikan sejumlah catatan atas gugatan atas penetapan tersangka melalui praperadilan.

Agustinus menyoroti kewenangan apakah proses praperadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan. Menurut dia, jika merujuk pada 77 KUHAP, tak ada kewenangan praperadilan terkait penetapan tersangka.

"Namun, jika nmelihat Pasal 95 KUHAP ada klausul tindakan lain. Apa yang dimaksud dengan tindakan lain? Menginterpretasikan tindakan lain harus melihat apa tujuan praperadilan. Dalam hal ini, tujuannya adalah mengawasi tindakan-tindakan penyidik untuk menghindari kesewenang-wenangan," kata Agustinus, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (10/2/2015).

Ia melanjutkan, ketentuan tindakan penyidik terkait upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, dan lain-lain.

"Pertanyaannya apakan penetapan tersangka adalah merupakan kategori upaya paksa? Dalam hal ini kategori upaya paksa berarti segala upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam hal merampas hak asasi serta kemerdekaan seseorang. Sehingga, tindakan penyidik KPK dalam rangka penetapan tersangka tidak masuk dalam kualifikasi upaya paksa," jelas dia.

"Bukan kualifikasi upaya paksa, maka lembaga praperadilan harus memutus dahulu kewenangannya dalam pemeriksan gugatan. Jika masuk dalam pembuktian kemudian diputus tak berwenang menjadi tak logis," lanjut Agustinus.

Lalu, apa dampaknya jika gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan diterima hakim? Agustinus menilai, jika gugatan dterima akan menimbulkan dampak yang signifikan dalam hukum acara pidana di Indonesia. Menurut dia, putusan itu akan menjadi preseden bagi orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.

"Jika hal ini terjadi maka akan menjadi beban yang luar biasa berat bagi lembaga peradilan karena sudah pasti semua penetapan tersangka akan dipraperadilankan. Selain itu, dampaknya cukup signifikan terhadap efektifitas dan efisiensi proses penegakan hukum," papar Agustinus.

Seperti diberitakan, sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK mulai digelar pada Senin (9/2/2015), setelah sidang perdana ditunda pada Senin (2/2/2015) lalu. Tim kuasa hukum Budi Gunawan memaparkan sejumlah dalil gugatan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh KPK dianggap cacat hukum. Selain itu, KPK juga dianggap telah merampas kewenangan Presiden Joko Widodo karena meminta dilibatkan dalam penelusuran rekam jejak calon Kapolri. Seperti diketahui, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK diumumkan beberapa hari setelah Presiden Jokowi mengajukan namanya sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR.

Budi telah melalui uji kelayakan dan kepatutan serta mengantongi persetujuan DPR untuk dilantik sebagai Kapolri. Akan tetapi, dengan status tersangka yang melekat pada Budi Gunawan, Presiden Jokowi memutuskan menunda pelantikan hingga ada putusan praperadilan. Presiden berjanji akan menyampaikan keputusan terkait pencalonan Budi pada pekan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com