Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badrodin Akui Polri Ajukan Surat Permohonan Sita Dokumen Milik KPK

Kompas.com - 06/02/2015, 20:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti membenarkan adanya pengajuan permohonan penyitaan dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyebutkan, permohonan itu ditujukan untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka kasus dugaan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Ya, ada salah satu salinan dokumen yang kita perlukan untuk penyelidikan. Kalau kami minta begitu saja, KPK pasti tidak mau kasih, maka kami minta persetujuan penetapan ke pengadilan untuk bisa dijadikan barang bukti," kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Badrodin menilai, dengan adanya penetapan pengadilan itu, KPK berkewajiban menyerahkan dokumen terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diinginkan kepolisian.

"Kemarin KPK datang, meminta RH (riwayat hidup) personel Polri, ya kami kasih. Maka kami memerlukan seperti itu, maka harapan saya bisa diberikan," katanya.

Menurut Badrodin, keputusan melayangkan surat permohonan penyitaan adalah kewenangan penyidik. Ia mengaku tak bisa memutuskan apakah hal itu diperbolehkan atau tidak.

"Itu kewenangan penyidikan, tetapi itu dilakukan untuk bisa melengkapi penyidikan yang dilakukan Bareskrim," kata dia.

Ajukan izin penyitaan ke PN Jaksel

Seperti diberitakan, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan, sudah ada pengajuan permohonan izin dari kepolisian untuk melakukan penyitaan dalam kasus yang menjerat pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.

"Surat izin penyitaan untuk barang bukti atas nama BW (Bambang Widjojanto) sudah ada dari penyidik, sudah diajukan, tetapi belum ada surat penetapan (dari pengadilan)," kata Made saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/2/2015) malam.

Namun, Made mengatakan, saat ini surat permohonan itu tengah diproses pihak pengadilan. Permohonan akan diproses oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan apakah penyitaan disetujui atau tidak.

"Satu-dua hari inilah prosesnya. Nanti ketua pengadilan akan kaji. Tinggal disetujui atau tidak. Paling tidak, hari Senin sudah ada jawabannya," ujar Made.

Terkait kabar soal penggeledahan hari ini, Made menepisnya.

"Yang bisa saya pastikan, untuk keluarnya izin, sampai sekarang belum ada," kata Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com