Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum Denny Indrayana sebagai Pemohon Uji Materi

Kompas.com - 05/02/2015, 17:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mempertanyakan kedudukan hukum Denny Indrayana sebagai pemohon dalam sidang panel perdana terhadap Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/2/2015). Patrialis mempersoalkan alasan legal standing Denny, yang saat pembacaan permohonan disebut sebagai pembayar pajak.

"Saya kira, pemohon (Denny) perlu memberikan pemahaman lebih komperhensif mengenai relasi bayar pajak dengan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji," ujar Patrialis saat meminta perbaikan permohonan dalam sidang panel di MK, Kamis.

Patrialis mengatakan bahwa Denny sebagai pemohon pernah mendapat legal standing dalam persidangan-persidangan sebelumnya di MK. Namun, menurut Patrialis, konteks legal standing disesuaikan dengan apa yang diuji pada saat itu.

Sidang yang dimohonkan oleh Denny itu berkaitan dengan TNI dan Polri. Patrialis mengatakan, dalam Undang-Undang MK, yang dimaksud dengan kerugian konstitusional adalah segala yang bersifat spesifik, bahkan kerugian aktual. Potensi kerugian juga bisa diterima sebagai legal standing asalkan ada korelasi dengan pasal yang diuji.

"Tolong dipelajari putusan MK. Alasan sebagai pembayar pajak, hanya sejauh ada kaitannya dengan yang diuji. Apakah semua yang bayar pajak bisa menguji apa pun?" kata Patrialis.

Denny bersama tiga orang pemohon lain mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 11 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5. Selain itu, Denny juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 13 ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5 ayat 6, ayat 7, ayat 8, dan ayat 9 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan bahwa DPR ikut terlibat dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri dan Panglima TNI oleh Presiden. Pada intinya, pemohon menganggap pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".

Pemohon menilai, seharusnya Presiden mendapat hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan kepala Polri dan panglima TNI. Namun, jika dalam hal itu Presiden harus meminta persetujuan cabang kekuasaan lainnya, seperti persetujuan DPR, maka hal itu dianggap sebagai pemasungan terhadap hak prerogatif Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com