Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tindak Lanjuti Laporan Para Pimpinan KPK

Kompas.com - 28/01/2015, 16:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menelusuri laporan masyarakat terhadap sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad.

"Atas banyaknya laporan masyarakat kepada Mabes Polri, kami tidak gegabah. Kami harus mengkaji terlebih dahulu," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie di kompleks Mabes Polri, Rabu (28/1/2015) siang.

Fokus yang tengah ditelusuri penyidik adalah apakah laporan-laporan itu sudah pernah dilaporkan sebelumnya ke penyidik tingkatan Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Daerah (Polda). Jika ditemukan sudah dilaporkan, penyidik Bareskrim menyerahkan laporan itu ke Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri.

"Kepala Biro Pengawasan Penyidikan akan ditelusuri, kenapa laporan di daerah itu tidak diteruskan. Apakah ada kendala atau lainnya," lanjut Ronny.

Di pengawasan penyidikan itulah, lanjut Ronny, akan ditentukan langkah selanjutnya. Apakah laporan-laporan tersebut akan diterima dan ditindaklanjuti, atau tetap akan diserahkan kepada penyidik Polres atau Polda, tempat laporan awal diterima.

Selain itu, penyidik Bareskrim menelusuri juga apakah laporan atas sejumlah pimpinan KPK itu mengandung unsur pidana. Jika memang tidak terbukti adanya unsur pidana, penyidik akan menindaklanjutinya ke proses selanjutnya.

Jika sebaliknya, proses penyidikan akan dihentikan. Diketahui, sejumlah pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pertama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dilaporkan atas dugaan memerintahkan saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (2010) lalu.

Kedua, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim. Dia disangka dengan tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ketiga, Ketua Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim. Dia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pemberantasan Korupsi. Abraham disebut melakukan lobi politik di tengah masa jabatannnya sebagai pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com