JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah anggota Dewan mengusulkan agar anggota DPR tidak melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial. Usul tersebut diajukan di dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik.
Menurut anggota Fraksi Partai Golkar, Popong Otje Djunjunan, seharusnya aturan tersebut dapat dibuat lebih tegas.
"Usul saya, anggota dilarang terlibat iklan, film, sinetron yang bersifat komersial. Titik," kata wanita yang akrab disapa Ceu Popong ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Di dalam Pasal 12 ayat (2) Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik disebutkan, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota."
Ceu Popong mengkritisi soal adanya pengkhususan dalam aturan tersebut. Menurut dia, MKD seharusnya membuat aturan yang tidak memiliki celah. (Baca: Tantowi: Masa Anggota DPR Digaji Pakai APBN, tapi Masih "Ngobyek"?)
"Di tatib disebutkan dilarang terlibat di iklan, film, sinetron, dan kegiatan seni lainnya yang komersial, khususnya yang merendahkan wibawa martabat. Berarti ada yang bersifat komersial, tapi tidak merendahkan wibawa dan martabat," ujarnya.
Selain soal larangan berkegiatan seni, Ceu Popong juga menyoroti soal aturan larangan membawa senjata api. Aturan tersebut terdapat di dalam Pasal 8 ayat (7) yang berbunyi, "Anggota dilarang membawa senjata api serta benda berbahaya lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan di DPR."
"Jadi, hanya di DPR? Kalau dia (anggota Dewan) bawa di mal bagaimana?" katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.