JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Tantowi Yahya mengaku setuju dengan usulan Mahkamah Kehormatan Dewan soal larangan anggota Dewan berkegiatan seni yang bersifat komersial. Pasalnya, dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan sudah digaji dengan uang rakyat.
"Persepsi publik ini bisa enggak enak. Masa (anggota DPR) digaji APBN, tapi masih ngobyek?" kata Tantowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Ketua DPP Partai Golkar ini mengatakan, anggota Dewan yang sebelumnya berprofesi sebagai publik figur, seharusnya dapat meninggalkan dunia hiburan ketika sudah menjadi wakil rakyat.
"Sebaiknya ketika sudah terpilih menjadi anggota Dewan, pekerjaan-pekerjaan sebelumnya seharusnya ditinggalkan," katanya.
Sebelumnya, MKD mengusulkan agar anggota DPR tidak melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial. Usulan tersebut diajukan di dalam Pasal 12 ayat (2) Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang berbunyi, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat Anggota."
Dalam periode sebelumnya, beberapa anggota Dewan masih ada yang aktif dalam dunia hiburan. Mereka tampil dalam acara-acara yang ditayangkan televisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.