Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Secara Yuridis, Kasus BW Tak Bisa Di-SP3

Kompas.com - 25/01/2015, 18:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyatakan bahwa secara yuridis, kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), tidak dapat dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Polri mengacu pada Pasal 109 KUHAP.

Dari pasal itu disebutkan, proses penyidikan dapat dihentikan jika kasus tersebut bukan kasus pidana. Sementara, kasus BW dianggap sebagai kasus pidana.

"Kasus ini pidana," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F. Sompie, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/1/2015).

SP3 juga bisa dikeluarkan karena dianggap tidak cukup bukti. Sementara kasus BW dianggap cukup bukti. Dan yang ketiha, SP3 dikeluarkan apabila batal demi hukum.

"Nah dari tiga alasan ini, sebagai syarat untuk penghentian proses penyidikan (BW), tidak masuk semua. Ya, secara yuridis tidak bisa (SP3)," ujar Ronny.

Kendati demikian, berkaca dari kasus yang pernah dialami pimpinan KPK dahulu yakni Bibit-Chandra, Polri menyinggung mengenai wewenang presiden melalui hak prerogatifnya. 

"Kita ingat kasus Bibit-Chandra. Itu yang digunakan adalah hak preogratifnya Bapak Presiden. Sehingga itu bisa digunakan kebijakan bapak presiden, apakah kasus itu harus dilanjutkan sampai ke sidang pengadilan, atau seperti kasus Bibit-Candra itu di-deponir," ujar Ronny. Saat itu, kasus Bibit-Chandra di-deponir oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut tengah mempelajari kemungkinan meminta Kepolisian menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

“Itu sedang dipelajari, yang pasti seperti yang saya katakan, Presiden ingin semua upaya hukum yang berkaitan dengan kasus ini, kasusnya BG (Budi Gunawan) dan BW (Bambang Widjojanto) itu patokannya aturan Undang-undang yang ada,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Andi mengatakan, dalam satu dua hari ke depan, langkah hukum nyata dari Presiden akan terlihat. Menurut dia, apa yang akan dipertimbangkan Presiden sebagai opsi terkait masalah hukum di Kepolisian dan KPK ini sudah diatur dalam undang-undang.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden akan berhati-hati dalam memutuskan langkah terkait kasus ini. Presiden, kata dia, menyadari jika masalah ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat sehingga diperlukan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi penetapan Bambang sebagai tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan saksi menyampaikan keterangan palsu dalam kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010 di Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com