Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Secara Yuridis, Kasus BW Tak Bisa Di-SP3

Kompas.com - 25/01/2015, 18:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyatakan bahwa secara yuridis, kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), tidak dapat dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Polri mengacu pada Pasal 109 KUHAP.

Dari pasal itu disebutkan, proses penyidikan dapat dihentikan jika kasus tersebut bukan kasus pidana. Sementara, kasus BW dianggap sebagai kasus pidana.

"Kasus ini pidana," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F. Sompie, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/1/2015).

SP3 juga bisa dikeluarkan karena dianggap tidak cukup bukti. Sementara kasus BW dianggap cukup bukti. Dan yang ketiha, SP3 dikeluarkan apabila batal demi hukum.

"Nah dari tiga alasan ini, sebagai syarat untuk penghentian proses penyidikan (BW), tidak masuk semua. Ya, secara yuridis tidak bisa (SP3)," ujar Ronny.

Kendati demikian, berkaca dari kasus yang pernah dialami pimpinan KPK dahulu yakni Bibit-Chandra, Polri menyinggung mengenai wewenang presiden melalui hak prerogatifnya. 

"Kita ingat kasus Bibit-Chandra. Itu yang digunakan adalah hak preogratifnya Bapak Presiden. Sehingga itu bisa digunakan kebijakan bapak presiden, apakah kasus itu harus dilanjutkan sampai ke sidang pengadilan, atau seperti kasus Bibit-Candra itu di-deponir," ujar Ronny. Saat itu, kasus Bibit-Chandra di-deponir oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut tengah mempelajari kemungkinan meminta Kepolisian menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

“Itu sedang dipelajari, yang pasti seperti yang saya katakan, Presiden ingin semua upaya hukum yang berkaitan dengan kasus ini, kasusnya BG (Budi Gunawan) dan BW (Bambang Widjojanto) itu patokannya aturan Undang-undang yang ada,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Andi mengatakan, dalam satu dua hari ke depan, langkah hukum nyata dari Presiden akan terlihat. Menurut dia, apa yang akan dipertimbangkan Presiden sebagai opsi terkait masalah hukum di Kepolisian dan KPK ini sudah diatur dalam undang-undang.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden akan berhati-hati dalam memutuskan langkah terkait kasus ini. Presiden, kata dia, menyadari jika masalah ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat sehingga diperlukan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi penetapan Bambang sebagai tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan saksi menyampaikan keterangan palsu dalam kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010 di Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com