Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Cepat Bareskrim Dua Hari Setelah Budi Gunawan Tersangka...

Kompas.com - 23/01/2015, 12:09 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Polri mengaku memulai pengusutan kasus Bambang pada 15 Januari 2015, atau dua hari setelah KPK mengaku menjerat calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan.

Dalam waktu yang relatif cepat atau sekitar seminggu kemudian, Bareskrim Polri yang dipimpin Irjen Budi Waseso, menangkap Bambang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum penetapan tersangka Bambang, tidak ada informasi yang diterima wartawan soal proses penyelidikan tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarat pada 15 Januari. Ia tidak menyebut identitas pelapor.

Dua hari sebelum laporan tersebut pada Selasa (13/1/2015), Bambang dan Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan bahwa Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan sehari sebelumnya. (baca: KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan sebagai Tersangka)

Budi disangka melakukan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Ronny menolak jika proses hukum terhadap Bambang dikaitkan dengan proses hukum terhadap Budi Gunawan. Ronny berharap semua pihak melihat proses hukum ini secara proporsional bahwa penetapan tersangka Bambang adalah mekanisme hukum.

"Proses penyidikan tidak ada kaitan dengan perlawanan. Ini mekansime hukum yang dilakukan terhadap siapa saja yang menjadi tersangka," kata Ronny.

Bambang dituduh terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Seperti diketahui, sebelum menjabat pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa berperkara di MK. (baca: Ini Kasus yang Menjerat Bambang Widjojanto)

Menurut Ronny, Bareskrim lalu membentuk tim untuk menyelidiki laporan itu. Penyidik, kata dia, sudah menemukan tiga alat bukti bahwa Bambang melakukan tindak pidana. Bukti-bukti itu, kata dia, didapat dari pelapor dan para saksi.

"Setelah melakukan galar perkara beberapa kali, lalu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik sudah dapat alat bukti surat atau dokumen, keterangan para saksi, dan keterangan ahli," kata Ronny.

Merasa cukup bukti, penyidik Bareskrim tidak mengambil langkah pemanggilan terhadap Bambang. Aparat Kepolisian menangkap Bambang di kawasan Depok pada pukul 07.30 WIB, saat pendiri Indonesia Corruption Watch itu mengantarkan anaknya ke sekolah.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi, Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti sempat membantah adanya penangkapan Bambang. (baca: KPK: Wakapolri Sebut Tidak Benar Bareskrim Tangkap Bambang Widjojanto)

Setelah ditangkap, Bambang langsung dibawa ke Mabes Polri. Pendiri YLBHI dan Kontras itu juga langsung diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com