"Pengangkatan, pemilihan kepala Polri itu adalah hak prerogatif presiden, mau diperpendek mau diperpanjang. Mau apa pun itu adalah kewenangan Bapak Presiden," kata Sutarman, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Sutarman meminta semua pihak menghormati kewenangan Presiden itu. Mantan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat itu mengaku akan fokus menyelesaikan semua pekerjaan rumahnya sebagai Kapolri.
Saat ditanyakan soal calon kepala Polri yang kemungkinan dipilih Presiden, Sutarman tak mau menjawab dan berdalih soal kewenangan Presiden.
"Kalau orang lain yang menyeleksi, biar orang lain saja," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional menyebutkan, ada lima calon kapolri yang kini tengah dipantau. Mereka adalah Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Badroddin Haiti, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Suhardi Alius, Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Dwi Priyatno, Kepala Badan Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Putut Eko Bayu Seno.
Empat dari lima calon kepala Polri tersebut telah menyerahkan daftar riwayat hidup ke Kompolnas. Hanya Suhardi yang belum menyerahkan daftar riwayat hidup kepada Kompolnas. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Kompolnas dilibatkan Presiden dalam proses seleksi calon kapolri. Kompolnas akan memberikan pertimbangan soal calon-calon itu dan kemudian Presiden yang menentukan pilihan. Selanjutnya, calon kapolri pilihan Presiden itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.