Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia-Malaysia Kerja Sama Hentikan TKI Ilegal

Kompas.com - 19/12/2014, 10:04 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat bekerja sama untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia atau dikenal dengan istilah pendatang asing tanpa izin (PATI).

"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pembenahan dan melakukan berbagai upaya menangani TKI ilegal yang bekerja di Malaysia," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis (18/12/2014), seperti dikutip Antara.

Hanif melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi di Putra jaya, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.

Sebelumnya, Menaker juga melakukan pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Daro Seri Richard Riot Anak Jaem dan melakukan kunjungan ke depot tahanan Imigresen Semenyih untuk menemui para TKI yang akan dipulangkan atau dideportasi.

Kedua pemerintahan juga sepakat akan melakukan proses legalisasi terhadap para TKI ilegal dengan melengkapi sejumlah persyaratan ketenagakerjaan atau segera melakukan pemulangan TKI ilegal ke Tanah Air.

Hingga November 2014, TKI yang bekerja secara sah di Malaysia tercatat sebanyak 826.226 orang atau 39,7 persen dari keseluruhan pekerja asing di Malaysia. (Baca: BNP2TKI: 1,8 Juta TKI Ilegal Akan Dipulangkan)

Mengenai pemulangan TKI ilegal, Indonesia berharap Pemerintah Malaysia membantu kerja sama dalam menetapkan skema pemulangan sehingga mekanisme dan pembiayaannya lebih baik dan terkontrol dan memudahkan proses kepulangan.

"Selain pemulangan TKI ilegal, pemulangan pun akan dilakukan terhadap TKI yang berada di depo tahanan imigrasi sebanyak 1.428 orang sehingga mereka bisa pulang ke Indonesia," kata Hanif.

Ke depannya, Pemerintah Indonesia akan memperbanyak pengiriman TKI formal ke Malaysia.

"Ini yang perlu dikerjasamakan lebih lanjut sehingga kualifikasi dan standarnya akan dipersiapkan. Namun, yang ilegal dan tidak sesuai prosedur kita hentikan," kata Hanif.

Hanif juga meminta Malaysia untuk bertindak tegas terhadap user dan agensi yang mempekerjakan TKI ilegal.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, Malaysia akan mempermudah proses legalisasi (pemutihan) para TKI melalui beberapa program, yaitu rehiring/reemployment dan melalui program 6P yang selama ini dijalankan.

"Pemutihan ini telah berjalan sebanyak 201.000 pekerja Indonesia. Tadi, kita juga membicarakan masalah rehiring/reemployment kepada mereka yang tidak ada dokumen. Pemerintah meminta agar mereka pulang ke Tanah Air terlebih dahulu," kata Ahmad.

Bila mereka ingin kembali sebagai pekerja legal ke Malaysia, mereka harus melengkapi dokumen, menjalani tes biometrik, untuk identitas dan sejumlah persyaratan lainnya.

Malaysia telah melaksanakan program PATI serah diri untuk kembali ke negara asal mulai 1 Juli 2014. Di bawah program PATI itu, para tenaga kerja asing yang menyerahkan diri akan dikenakan denda, tetapi dikecualikan dalam pendakwaan.

Berdasarkan data, per 11 Desember 2014, sebanyak 36.279 orang Indonesia sukarela pulang ke Indonesia sesuai kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com