Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Setahun Jadi Tersangka, Mantan Sekjen ESDM Resmi Ditahan

Kompas.com - 18/12/2014, 21:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, Kamis (18/12/2014). Waryono ditahan setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Waryono ditahan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Sekretariat ESDM.

"Baru saja penyidik menahan WK terkait perkara dugaan kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung S-ESDM," ujar Johan di gedung KPK, Kamis malam.

Waryono keluar gedung KPK sekitar pukul 20.50 WIB mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna oranye. Hingga masuk ke mobil tahanan, Waryono enggan berkomentar.

Waryono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk dua kasus korupsi. Pertama, pada 16 Januari 2014 terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kedua, Waryono ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM.

Berdasarkan keterangan Johan, Waryono ditahan berdasarkan kasus kedua, yang menjadikan dirinya tersangka pada 17 Mei 2014. 

Pada 16 Januari 2014, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam kasus ini, Waryono diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Kemudian, pada 17 Mei 2014 KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM tahun 2012.

KPK menduga ada penggelembungan dana atau mark up anggaran kesekjenan yang disalahgunakan Waryono. Dalam kasus ini, KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com