"Prinsipnya, MK sudah mengirimkan surat kepada presiden menurut undang-undang, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dan meminta presiden untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka pengisian," kata Hamdan, seusai bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Pada hari ini, Hamdan bersama hakim-hakim konstitusi lainnya didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar bertemu dengan Presiden Jokowi. Menurut Hamdan, pertemuan tak membahas mengenai penggantinya.
Ia menekankan, MKmenyerahkan sepenuhnya proses seleksi kepada pemerintah. Hamdan yakin dan percaya pemerintah akan melakukan proses seleksi secara transparan meski waktu yang tersisa menjelang akhir masa jabatannya hanya satu bulan lagi.
"Presiden dan timnya, yang pasti lebih tahu," kata mantan politisi Partai Bulan Bintang itu.
Selain Hamdan, dua hakim lainnya, yaitu Achmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim, juga akan berakhir masa tugasnya pada tahun 2015 mendatang.
Sesuai ketentuan, pengganti Hamdan akan ditentukan pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi karena ia merupakan hakim yang diajukan pemerintah. Ada pun Sumadi dan Alim adalah hakim MK yang diajukan Mahkamah Agung (MA). MA telah melakukan rekrutmen calon hakim MK.