Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Baleg: Tinggal Golkar yang Belum Beri Pendapat soal Revisi UU MD3

Kompas.com - 25/11/2014, 15:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan fraksi di DPR sepakat agar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) direvisi. Kesepakatan itu diambil di dalam rapat pleno yang digelar Badan Legislasi hari ini.

"Semua setuju, hanya dari Golkar sementara belum memberikan pendapat karena menunggu pemenuhan komisi dan alat kelengkapan dewan lain," kata Ketua Baleg Sareh Wiyono di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2014).

Meski Golkar belum memberikan pendapatnya, ia menegaskan, proses revisi UU MD3 itu dapat tetap dilanjutkan. Sebab, mayoritas fraksi telah sepakat untuk merevisi UU tersebut. "Tidak perlu menunggu Golkar karena sudah sembilan fraksi," kata dia.

Sareh menambahkan, hasil rapat pleno Baleg hari ini akan dibawa di dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah yang akan dilangsungkan siang ini. Kemudian, hasil rapat itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Sebelumnya, banyak pihak yang berpendapat revisi MD3 lebih bersifat politis. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menilai, selama ini yang menjadi alasan untuk merevisi UU MD3 adalah konflik yang terjadi antara Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih di DPR. Akibat konflik tersebut, DPR yang seharusnya dapat bekerja sebagai mitra pemerintah justru tidak dapat bekerja.

Farouk menambahkan, apabila DPR memang ingin tetap merevisi UU MD3, setidaknya dapat melibatkan DPD dalam pembahasannya. Ia beralasan, Mahkamah Konstitusi pada 2012 lalu telah membuat keputusan terkait mandat DPD dalam menyusun UU. Ia mengatakan, salah satu putusan itu menyatakan apabila DPD diberi mandat untuk membantu daerah dengan melibatkan diri dalam penyusunan prolegnas, mengajukan dan membahas RUU.

Kritik lain terkait UU MD3 adalah mengenai salah satu pasal yang dikhawatirkan membuat anggota DPR 'kebal' hukum dan mengganggu proses hukum. Menurut Indonesia Corruption Watch, pasal yang dimaksud adalah Pasal 224. Aktivis ICW Abdullah Dahlan mengatakan, lembaganya meminta ayat 5, 6 dan 7 dalam pasal tersebut dihapus dan jadi bagian yang direvisi dalam UU MD3 pada program legislasi nasional (prolegnas) mendatang.

"Pasal tersebut harus direvisi untuk menujukkan bahwa DPR pro pada penegakan dan kesamaan dimata hukum," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com