Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat mengatakan, fraksinya menerima dan tak mempersoalkan klausul perjanjian damai yang dibuat KIH dengan KMP.
"Ya secepatnya. Ngapain kita saling curiga lagi. Mau besok, (atau) sore ini, anytime," kata Victor di Kompleks Parlemen, Senin (17/11/2014), saat ditanya kapan Nasdem akan menyerahkan nama-nama anggota fraksinya untuk mengisi AKD.
DPR akan menggelar sidang paripurna untuk menindaklanjuti perjanjian damai antara KIH dan KMP pada Selasa (18/11/2014) besok.
"(Sidang) paripurna untuk penyerahan ya kita serahkan saja, enggak masalah lagi. Sudah ada damai kan harus diserahkan nama-nama untuk bisa bekerja," kata Victor.
Namun, Victor tak menyebutkan kapan nama-nama itu akan diserahkan.
Sementara itu, terkait komitmen pemenuhan kesepakatan, Victor mengatakan, masyarakat yang akan menilai jika ada pihak yang mengingkari.
"Ya, kalau mau begitu kita nipu rakyat dong. Seorang politisi boleh salah, tapi enggak boleh nipu. Bahaya itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ada lima poin yang menjadi butir kesepakatan antara KIH dan KMP. Berikut lima poin kesepakatan tersebut:
1. Beberapa ayat dalam Pasal 74 dan 98 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur mengenai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat akan diubah.
2. Koalisi Indonesia Hebat akan mendapatkan 21 pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD). Sebanyak 16 AKD diambil dari penambahan satu wakil ketua di setiap AKD dengan merevisi UU MD3, sedangkan lima AKD lainnya akan diambil dari yang sudah ada.
3. Revisi UU MD3 ini harus diselesaikan sebelum 5 Desember 2014 atau sebelum masa reses.
4. Dengan selesainya konflik ini, tidak ada lagi istilah KMP dan KIH. Hanya ada satu DPR untuk Indonesia.
5. Dengan selesainya konflik ini, DPR langsung bekerja menjalankan tugasnya yang selama ini tertunda.
Baca juga:
Ini Lima Poin Kesepakatan KIH dan KMP di DPR
Ini Salinan Lengkap Lima Kesepakatan Damai KIH-KMP