Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Menhuk dan HAM Cabut SK

Kompas.com - 09/11/2014, 16:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz menuntut pemerintahan Presiden Joko Widodo segera mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan pengurus PPP pimpinan Rohmahurmuziy .

"Kalau Menhuk dan HAM enggak mencabut, PPP menginisiatori hak interpelasi di DPR. Hak itu jadi pintu masuk ke impeachment," ujar Sukrifal Faldhoisa, salah satu pengurus PPP versi Suryadharma Ali kepada Kompas.com di di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).

Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua PPP DPW Yogyakarta itu mengatakan, presiden harus tunduk kepada undang-undang. Begitu juga jajaran menteri yang ada di bawahnya.

Sukrifal menyayangkan ada salah satu menteri Jokowi yang melampaui undang-undang, yakni mengesahkan kepengurusan partainya sepihak saja. Dia menyebut keputusan sang menteri tersebut memiliki muatan politis yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.

"UU Parpol bilang, jika ada sengketa partai, dikembalikan ke mahkamah partai terlebih dahulu. Jika tidak final, masuk ke pengadilan negeri. Setelah diputuskan, Menhuk dan HAM baru turun," ujar dia.

"Yang sekarang terjadi itu terlalu bertendensi politis. Satu hari setelah dilantik dia langsung mengeluarkan SK itu. Jangan jadi koboi-koboian dong," lanjut dia.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kader PPP yang berada di parlemen untuk segera mewujudkan mengajukan hak interpelasi tersebut.

Sekadar gambaran, satu hari setelah dilantik, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Surat Keputusan No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP. SK itu menyebut bahwa kepengurusan PPP kubu Rhomahurmuziy sah di hadapan negara.

Buntut dari SK sang menteri, kuasa hukum PPP kubu Suryadharma Ali, yang kini dipimpin Djan Faridz, menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan kubu Surya sehingga SK Menteri Hukum dan HAM sebelumnya tidak berlaku lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jajak Pendapat Litbang Kompas: 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang Kompas: 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com