Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artha Meris Dicecar Hakim karena Tak Akui Suap Rudi Rubiandini

Kompas.com - 30/10/2014, 14:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon sejak awal persidangannya selalu menampik dakwaan yang menyatakan dia menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk mengabulkan pengajuan penyesuaian harga gas bagi perusahaannya. Dalam sidang lanjutan, Kamis (30/10/2014), Meris masih bersikukuh pada keterangan meskipun para saksi membenarkan isi dakwaan.

Hakim Ketua Syaiful Arif kembali mengkonfirmasi Meris mengenai keterangan Rudi maupun pelatih golfnya, Deviardi, yang membenarkan bahwa Meris memberikan uang sejumlah 522.500 dollar AS secara bertahap.

"Itu tidak benar yang mulia," kata Meris.

Meris pun mengaku tidak ingat pernah dikenalkan kepada Deviardi dan Rudi di sebuah lapangan golf. Ia berdalih, saat itu dia diundang dalam acara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di lapangan golf dan diperkenalkan dengan banyak orang. Mendengar banyaknya bantahan Meris mengenai dakwaan, hakim lantas mempertanyakan keterangan.

"Berarti isi dakwaan enggak benar semua dong?" ujar hakim.

"Yang saya tahu, saya ajukan permohonan ke Kementerian ESDM, kalau bisa mereka panggil kami. Tapi sampai Oktober 2013 itu tidak ada tanggapan," ujar Meris menanggapi pernyataan hakim.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum kembali memutarkan sejumlah rekaman percakapan telepon antara wanita yang diduga Meris dengan beberapa pria yang diduga Deviardi dan Kepala Divisi Komersial SKK Migas Popy Ahmad Nafis.

Suara wanita dalam rekaman tersebut pun menyebut dirinya dengan "Meris". Namun, Meris membantah bahwa itu suaranya. Padahal, saksi ahli forensik digital yang sebelumnya pernah dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa suara wanita dalam rekaman yang diputar jaksa penuntut umum identik dengan suara Meris.

Hakim nampak meragukan keterangan Meris selama persidangan. Hakim lantas memberi penekanan kepada Meris bahwa keterangannya dalam persidangan akan dibandingkan dengan keterangan para saksi dan dijadikan bahan putusan.

"Setiap pemikiran harus ada alasan dan masuk akal, jangan memungkiri tanpa alasan. Saya tidak minta kejujuran tapi kami bisa menilai," ujar hakim.

Dalam dakwaannya, Meris diduga menyuap Rudi sebesar 522.500 dollar AS agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013.

Atas perbuatannya, Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artha juga dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com